Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 – Menjadi seorang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang diidam-idamkan bagi sebagian orang.
Rekrutmen CPNS dari tahun ke tahun ramai oleh pendaftar yang bersiap menjadi
abdi negara. Di tahun 2017 silam, pendaftaran CPNS sudah buka dalam dua gelombang,
yakni gelombang pertama oleh Kementrian Hukum dan HAM, dan gelombang kedua oleh
beberapa Kementrian dan Lembaga.
Nah, di tahun 2018 ini pemerintah kembali membuka
rekrutmen CPNS untuk pemerintahan daerah. Kabar baiknya lagi, bagi pendaftar yg
gagal di gelombang sebelumnya pada tahun lalu, masih bisa daftar kembali.
Namun, ada beberapa hal yang harus kamu tahu mengenai pendaftaran CPNS 2018,
antara lain:
1. Persyaratan Umum Pendaftar
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara pendaftar SMA
dengan pendaftar sarjana berbeda. Untuk tenaga profesional, persyaratannya
meliputi:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Untuk Anda yang lulusan D III dan SMA/sederajat, harus
menyiapkan dokumen tambahan, antara lain:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA.
3. Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
- Isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
- Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
- Unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
- Kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir, Fotokopi Surat Keterangan Sehat, Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS 2018, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-, pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna.
4. Kuota Penerimaan
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementrian
Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja
mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke
Kementrian Keuangan.
“Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu
di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami
sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018,” ujarnya.
Pemerintah tetap melakukan seleksi CPNS 2018 dengan
sistem zero growth, mengingat moratorium sampai belum dicabut oleh Menteri
PANRB. Artinya, tambahan CPNS tidak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun.
Cara Pendaftaran CPNS 2018 di web
SSCN BKN
Sebenarnya ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk
melakukan pendaftaran CPNS 2018 atau registrasi online agar bisa
ikut serta dalam tes CPNS 2018, dan berikut langkah serta tata cara
mendaftarkan diri dalam pelaksanaan tes CPNS 2018 yang akan datang.
Cara lengkap registrasi online tes CPNS 2018
- Calon pelamar wajib membuka portal CPNS 2018 www.panselnas.menpan.go.id dan mencari info: a) Melihat pengumuman formasi jabatan untuk Instansi yang ingin dilamar dan juga syarat pendaftarannya. b) Mendaftarkan NIK, Nama, Tanggal lahir, dan Email aktif. c) Memilih Instansi yang dilamar.
- Pelamar akan mendapat email balasan dari portal CPNS 2014, berupa User Name, Password dan Link Regristasi online dari Instansi yang dilamar.
- Pelamar masuk ke portal www.sscn.bkn.go.id login dengan User Name dan Password yang dikirim portal CPNS 2018 ke Email yang telah didaftarkan. a) Pelamar dapat melihat pengumuman dan persyaratan pendaftaran untuk Instansi yang telah dilamar. b) Pelamar mengisikan Biodata Pelamar. c) Memilih Kualifikasi Pendidikan dan Formasi Jabatan yang dilamar (Maksimal 3 Formasi Jabatan sesuai Kualifikasi Pendidikan). d) Mencetak kartu regristasi SSCN.
- Pelamar melakukan pemberkasan berdasarkan syarat pendaftaran masing – masing Instansi dan diwajibkan pula menyertakan kartu regristasi SSCN untuk di verifikasi.
Demikianlah mengenai Info CPNS 2018 Info Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN.BKN.Go.Id Petunjuk Lengkap.
Semoga bermanfaat…
Pendaftaran CPNS 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar